Palangka Raya – Lidik Krimsus RI. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Seruyan.
Saat dikonfirmasi Via Handphone Pribadinya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, kamis 22/05/2025. Membenarkan bahwa ada beberapa Camat di Kabupaten Seruyan telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, Dodik belum bisa mempublikasikan identitas saksi-saksi tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung. “Masih penyelidikan mas, belum bisa kita publikasikan,” ujarnya.
Saat ini Kejati Kalteng masih melakukan penyelidikan dan belum bisa mempublikasikan detail kasus.
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Seruyan bukan kali pertama terjadi. Pada awal tahun 2024, kasus korupsi melibatkan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM terkait proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) senilai Rp 10,895 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet juga pernah terjadi di daerah lain, seperti di Dumai, Riau, di mana dua terdakwa kasus korupsi pengadaan jaringan internet di Diskominfo Dumai menghadapi tuntutan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
(Irwn-Red)
